Dian Julia Pratiwi Resmi Melaporkan Komala Shinta ke Polrestabes Makassar atas Dugaan UU ITE



BREAKING NEWS ONE - Makassar, Sulawesi Selatan – Dian Julia Pratiwi alias Dian resmi melaporkan Komala Shinta ke Polrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Rabu (19 Agustus 2026).

 

Dugaan tindak pidana akses ilegal/peretasan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE dapat diancam pidana penjara paling lama 7 hingga 8 tahun.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/1055/VIII/RES.1.24./2026/RESKRIM, laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.

 

"Alhamdulillah laporan saya sudah diterima di Polrestabes Makassar. Saya merasa sangat dirugikan, karena akun pribadi saya digunakan untuk pinjaman online senilai ratusan juta rupiah. Sebagian besar tagihan tersebut sudah saya bayarkan, sekitar lebih dari delapan juta rupiah," ungkap Dian kepada media ini.

 

"Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes Makassar dapat segera mengamankan pelaku. Sebab, setahu saya masih ada beberapa korban lain yang mengalami hal serupa selain saya," tambahnya.





(IRWAN)

Komentar

Berita Terkini