BREAKING NEWS ONE - Maros, 28 Agustus 2026 — Abdul Razak didampingi kuasa hukumnya, A. Amang, SH.,MH, mendatangi Polres Maros untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah, pada Jumat (28/8/2026).
Berikut isi lengkap laporan pengaduan yang disampaikan:
Kepada Yth. Bapak Kapolres Maros
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Maros sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sebelumnya, izinkan kami memperkenalkan diri:
- Nama: Abdul Razak Bin Malaju'
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Tempat/Tanggal Lahir: Maros, 05 Oktober 1976
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Kewarganegaraan: WNI
- Agama: Islam
- Alamat: Balosi, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros
- No. HP: 082251546881 / 081348763419
Perlu saya jelaskan bahwa pada tahun 2000-an, di Dusun Balosi, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, saya bersama wali saya orang tua saya menjadi korban pemalsuan surat. Pihak yang bernama Sammang dan H. Amiruddin diduga menggunakan surat palsu tersebut untuk menguasai tanah empang milik kakek saya, Sulleng, hingga saat ini.
Bersama surat ini, kami memohon dan berharap atas bantuan Bapak, kiranya laporan pengaduan kami dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
A. Amang, SH.,MH — selaku penasihat hukum pelapor — menyampaikan pernyataan berikut:
"Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah. Lokasi tersebut dikuasai menggunakan surat yang diduga palsu, yang disusun menggunakan bahasa Lontara bercampur bahasa Indonesia.
Kami memohon kepada pihak penyidik untuk menindaklanjuti dan menelusuri secara mendalam seluruh bukti yang ada, termasuk mengkaji keaslian surat tersebut serta keterkaitannya dengan unsur pidana pemalsuan. Tentu harus ditelusuri bagaimana surat itu dibuat, siapa yang membuat, dan bagaimana unsur pidana pemalsuan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum."
(IRWAN)
