PPM kecam, Polres Bulukumba Diduga Lakukan Penahanan Tanpa Surat Perintah



BREAKINGNEWSONE -Makassar– Perhimpunan pergerakan mahasiswa  menyatakan kekesalan dan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba, yang disinyalir tidak disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Impi sebagai mantum Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.


Penangkapan dan penahanan tanpa dasar administrasi hukum yang sah dinilai mencederai asas due process of law dan bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP yang secara eksplisit mensyaratkan adanya surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada pihak yang ditahan.


“Aspek prosedural dalam penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Dugaan penangkapan dan penahanan terhadap Ibu Darma di area persawahan pada Selasa, 30 Desember 2025, yang dilakukan diduga tanpa surat perintah dan kejelasan tujuan hukum, bukan hanya merupakan cacat administrasi, tetapi juga bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegas impi


PPM menilai bahwa kepolisian seharusnya menjadi institusi terdepan dalam menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan keadilan hukum. Praktik yang menyimpang dari prosedur justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.


kami juga secara kelembagaan mendesak:

Kapolres Bulukumba untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penahanan tanpa surat perintah.

Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat, serta copot kapolsek rilau ale.


Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa secara tegas berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh berbagai langkah advokasi, mulai dari pelaporan resmi hingga aksi unjuk rasa, sebagai wujud tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi.


“Kami menerima aduan dari pihak keluarga korban bahwa Ibu Darma dibawa secara paksa dan tidak manusiawi dari sawah tempat beliau bekerja. Perlakuan tersebut seolah-olah menempatkan beliau sebagai pelaku kejahatan berat atau buronan berbahaya. Selain itu, kami juga menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

sehingga hal tersebut sangat mencederai nilai-nilai presisi polri.


Kondisi ini semakin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka pun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Impi puto sambu

Komentar

Berita Terkini