BREAKINGNEWSONE - Morowali - Sebanyak kurang lebih 20-an anggota polisi dari Polres Morowali melakukan penangkapan paksa terhadap Arlan Dahrin salah seorang aktivis lingkungan Morowali, Sabtu malam, sekitar pukul 18.15 wita.
Menurut salah seorang saksi mata penangkapan aktvis lingkungan tersebut, Ia bersama Arlan Dahrin sedang mengawal aspirasi terkait konflik lahan di Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Raihan Catur Putra (RCP).
“Tiba-tiba didatangi sekitar 20-an orang polisi yang ingin menangkap paksa terhadap Arlan Dahrin. Kami ditahan untuk tidak bergerak dan meski sempat terjadi perdebatan Arlan Dahrin akhirnya ditangkap paksa,” ungkap Udin.
Mengetahui adanya penangkapan paksa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi mereka, masyarakat desa Torete berupaya untuk melakukan blockade, namun tidak berhasil.
Sekitar pukul 20.30 wita, Puluhan masyarakat pun mendatangi Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir untuk melakukan protes terhadap kinerja kepolisian dan meminta agar pihak kepolisian membebaskan aktivis Arlan Dahrin.
Akan tetapi, permintaan masyarakat tidak dapat dipenuhi. Hal ini dikarenakan, polisi yang melakukan penangkapan adalah pihak Polres Morowali, bukan dari pihak Polsek. Sehingga, aktivis Arlan Dahrin dari lokasi penangkapan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali.
Puluhan massa yang merupakan masyarakat desa Torete pun, memilih meninggalkan Mako Polsek Bungku Selatan/Pesisir dan langsung menuju Kantor PT. RCP. Puluhan masyarakat mecari petinggi RCP Site Torete, Teguh dan oknum security yang mengambil dokumentasi sesaat sebelum terjadinya penangkapan.
Tidak menemukan dua orang dimaksud, massa pun melakukan pembakaran kantor PT. RCP. Masyarakat menilai, ada keterlibatan pihak perusahaan hingga terjadinya penangkapan paksa terhadap aktivis yang selama ini mengawal aspirasi masyarakat Torete.
“PT. RCP harus bertanggungjawab terhadap penangkapan paksa yang dialami saudara kami Arlan Dahrin. Karena setelah ada oknum security melakukan pengambilan dokumentasi di pondok-pondok kami, magrib sudah ada puluhan polisi melakukan penangkapan paksa,” ungka sejumlah ibu-ibu masyarakat desa Torete.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun dilapangan, diketahui penangkapan paksa tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi oknum humas lokal PT. Teknik Alum Service (TAS), Sukardin Panangi yang merupakan salah seorang warga desa Buleleng.
Arlan Dahrin dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis atas orasinya memperjuangkan hak ulayat dan hak keperdataan masyarakat desa Torete serta pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT. TAS untuk kepentingan Pembangunan Kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Projek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di Torete dan Buleleng.
Beberapa waktu lalu, Arlan Dahrin pernah mengungkapkan. Jika upaya-upaya kriminalisasi terhadap dirinya sudah sering terjadi. Termasuk saat dirinya mengawal aspirasi masyarakat desa Buleleng melawan PT. TAS.
“Jadi kasus yang menimpa saya ini, murni kriminalisasi dan sarat kepentingan perusahaan. Ini dikarenakan, adanya kongkalingkong pihak Perusahaan, Kades Torete dan Camat Bungku Pesisir atas penjualan mangrove, tanah ulayat, lahan asset desa Areal Penggunaan Lain (APL) dan hak keperdataan masyarakat,” beber Arlan beberapa waktu lalu sebelum terjadinya penangkapan.
( UMAR DANY )
