BREAKING NEWS ONE - MAKASSAR* — Persoalan sengketa tanah tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik kepemilikan atau transaksi ekonomi, tetapi juga harus dilihat dari perspektif moral, spiritual, sosial, dan hukum. Demikian pandangan Prof. Dr. H. Munawir Kamaluddin, MA, M.H., Guru Besar Pendidikan Nilai dan Karakter UIN Alauddin Makassar, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan advokasi serta Direktur LAPSENUSA (Lembaga Advokasi dan Pengembangan Sosial Ekonomi Nusantara).
Menurut Munawir, dalam perspektif Islam, kepemilikan harta mengandung tanggung jawab amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Karena itu, segala bentuk pengambilan, penguasaan, maupun pengalihan hak milik secara tidak sah bertentangan dengan prinsip keadilan.
"Islam tidak membenarkan seseorang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan atau mengambil hak orang lain. Harta bukan sekadar sesuatu yang dapat dikuasai, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral, sosial maupun di hadapan Allah SWT," ujarnya ketika dimintai pandangan terkait dugaan sengketa dan pengalihan objek tanah yang kini dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Ia merujuk firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil."
Munawir menjelaskan, apabila benar terdapat pengalihan atau penjualan objek tanah kepada pihak lain tanpa kewenangan dan tanpa persetujuan pemilik yang sah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh dimensi etika, tanggung jawab moral, dan perlindungan hak sesama manusia (*huququl 'ibad*).
"Status sebagai ahli waris tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengalihkan seluruh objek tanah. Harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan, pembagian hak waris, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, serta keabsahan dokumen dan proses hukumnya," jelasnya.
Sebagai akademisi yang menekuni pendidikan nilai dan karakter sekaligus pimpinan sejumlah pondok pesantren, ia memandang bahwa persoalan tersebut setidaknya memiliki tiga dimensi penting.
Pertama, dimensi spiritual, yakni kesadaran bahwa harta merupakan amanah, sehingga tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan melalui cara yang merugikan orang lain.
Kedua, dimensi sosial dan moral. Menurutnya, kejujuran, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak orang lain merupakan fondasi kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Praktik transaksi yang tidak transparan, apabila terbukti, berpotensi merusak hubungan sosial dan melahirkan konflik berkepanjangan.
Ketiga, dimensi hukum dan keadilan. Setiap laporan dan sengketa harus ditangani berdasarkan fakta, bukti yang sah, pemeriksaan objektif, serta proses hukum yang transparan tanpa tekanan maupun keberpihakan.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur LAPSENUSA, Munawir juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat melalui pendampingan, edukasi hukum, dan penguatan kesadaran sosial. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap transaksi pertanahan harus dilakukan secara transparan, disertai pemeriksaan dokumen dan kepastian kewenangan pihak yang melakukan transaksi.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalan baik sepanjang tidak menghilangkan hak pihak yang dirugikan. Namun, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.
"Jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru berubah menjadi sumber permusuhan dan ketidakpercayaan. Nilai sebuah harta bukan hanya terletak pada luas dan harganya, tetapi juga pada kehalalan cara memperolehnya dan kejujuran dalam mempertahankan haknya," tuturnya.
Sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Al-Irsyad Islamiyah Sulawesi Selatan dan Ketua Pimpinan Pusat Ikhwanul Muballighin Islamiyah Indonesia, ia turut mengingatkan bahwa persoalan hukum harus disikapi dengan kedewasaan moral dan tanggung jawab sosial. Masyarakat tidak boleh mudah terprovokasi, menghakimi, ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sulsel, ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan independen dengan memeriksa seluruh dokumen serta keterangan para pihak yang berkepentingan.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah sebelum proses pembuktian selesai.
"Sehingga dengan demikian, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, paling berpengaruh, atau paling banyak menguasai dokumen, melainkan oleh fakta, bukti yang sah, dan proses hukum yang adil. Keadilan harus melindungi hak semua pihak, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak," pungkas Munawir Kamaluddin.
(IRWAN)
