BREAKING NEWS ONE - MAROS – Warga Dusun Balosi, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengeluhkan maraknya masalah pertanahan di wilayah mereka.
Berdasarkan penelusuran media ini, tingginya masalah tanah di kampung tersebut diduga erat karena dokumen penting berupa Buku Daftar dan Riwayat Tanah masih disimpan oleh oknum mantan Kepala Desa.
Warga menyayangkan hal tersebut, sebab seharusnya dokumen resmi milik desa itu diserahkan kepada Kepala Desa yang sedang menjabat atau disimpan di kantor desa. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami selaku warga di sini mengeluh karena banyak masalah tanah yang terjadi di kampung kami. Kami heran kenapa buku daftar tanah itu masih dipegang mantan Kepala Desa? Seharusnya diserahkan kepada Kepala Desa yang aktif sekarang atau disimpan aman di kantor desa, supaya terhindar dari penyalahgunaan," ungkap salah satu warga.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Desa Pajukukang membenarkan hal tersebut. "Benar, buku itu ada di tangan mantan Kepala Desa. Secara aturan, jika sudah tidak menjabat seharusnya diserahkan kepada yang menjabat sekarang, namun beliau masih memegangnya, begitu juga dengan mesin ketik desa masih ada di sana. Makanya kalau ada warga yang ingin melihat, ya disuruh ke sana," ujarnya.
Selama dua periode menjabat, Kepala Desa mengaku belum pernah memegang buku besar riwayat tanah tersebut. "Saya tidak tahu alasannya. Seharusnya jika ada warga yang ingin melihat atau mencari data orang tuanya, dokumen itu wajib diperlihatkan. Kalau warga Dusun Balosi mau lihat, sampai sekarang masih disuruh menemui mantan Kepala Desa. Saya sudah dua periode menjabat tidak pernah memegang buku itu," tambahnya.
Kepala Desa berharap mantan pejabat sebelumnya mau beritikad baik. "Harapan saya, jika ada masyarakat yang butuh data silakan diperlihatkan, atau lebih baik dikembalikan ke kantor desa. Kalau beliau sadar, seharusnya sudah diserahkan ke kami supaya warga cukup datang ke kantor desa. Sampai sekarang masih dipegang, saya tidak tahu alasannya kenapa belum mau diserahkan," katanya.
Sudah pernah saya minta penyerahan dokumen beserta aset lain seperti mesin ketik, namun belum mendapatkan tanggapan. "Mantan Kepala Desa harusnya mengembalikan ke kantor desa. Sudah sewajarnya kalau sudah tidak menjabat serahkan semua aset dan dokumen desa. Sudah pernah saya minta, termasuk mesin ketiknya, tapi belum ada respon sampai saat ini."
Sekertaris Kecamatan Bontoa mengatakan saat di temui diruangannya,"Nanti saya sampaikan Pak camat kordinasi langsung pak desa."kata Sekcam
Via WhatsApp Pak Camat Bontoa mengatakan, Iya...sy akan coba telusuri di desa setempat Kami sudah koordinasikan ke pak desa...dan itu menjadi kewenangan pak desa untuk tindaklanjuti.
Sementara itu, saat awak media mendatangi kediaman mantan Kepala Desa untuk meminta tanggapan langsung terkait isu ini, beliau diketahui tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi hingga berita ini dimuat.
DARWIS
IR
